Tata Kelola dan Kelembagaan Wakaf
Abstract
Indonesia merupakan negara dengan jumlah populasi umat islam terbesar di dunia. Dengan kondisi tersebut, Indonesia mempunyai potensi atau peluang yang besar dalam penghimpunan dana sosial seperti wakaf. Sebagai salah satu instrumen sosial ekonomi islam, peran wakaf sangat penting dalam pembangunan masyarakat Indonesia. Namun, pada kenyataanya potensi tersebut masih belum mampu dioptimalkan dengan baik karena beberapa hambatan, salah satunya yaitu disebabkan karena masih rendahnya literasi masyarakat terhadap wakaf. Oleh karena itu, kajian artikel ini akan membahas wakaf di indonesia yang diharapkan dapat menjadi bahan literatur untuk meningkatkan literasi wakaf. Melalui Kajian artikel yang bersifat kepustakaan dengan pendekatan deskriptif-analisis ini dapat disimpulkan bahwa regulasi wakaf di indonesia yang dimulai dari masa kolonial hingga saat ini mengalami perkembangan yang positif. Sejalan dengan hal tersebut, realisasi pengelolaan wakaf meningkat karena beberapa upaya seperti WCP, optimalisasi pengelolaan dan menjaga akuntabilitas serta transparansi.
References
Huda, M., Noviana, L., & Santoso, L., 2020. Pengembangan Tata Kelola Wakaf Berbasis Korporasi. Jurnal Konstitusi, 12(2), 120–139. https://scholar.archive.org/work/6kbe7m4zbnabrn3htkjbbjuuza/access/wayback/http://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/syariah/article/download/3908/pdf
Lokot Zein Nasution, D. A. A., 2020. Konstruksi Pengembangan Wakaf Saham Dalam Rangka Mengoptimalkan Potensi Wakaf Produktif di Indonesia Lokot. SELL Journal, 5(1), 55
Najib, M. A., Najmudin, N., & Atiah, I. N., 2021. Model Kelembagaan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa Melalui Wakaf. Asy-Syari’ah, 23(1) https://doi.org/10.15575/as.v23i1.10246
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF., 2004. Kaos GL Dergisi, 82, 1–21
Aris Machmud, Y. H. (2018). TATA KELOLA DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN WAKAF. Menyiapkan bangsa yang Berkeadilan dalam Menyongsong Indonesia Satu abad (pp. 42-52). Tangerang: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang
Fahruroji. (2019). Wakaf Kontemporer. Jakarta Timur: BADAN WAKAF INDONESIA
Fadhillah, N. (2021). WAKAF PRODUKTIF DALAM MENINGKATKAN EKONOMI UMAT. Jurnal QIEMA (Qomaruddin Islamic EEconomy Magazine), 7(1), 47–67
Maskun, A. F. dan. (2022). Konsepsi Strategis Pengembangan Wakaf Produktif melalui Investasi Berbasis Syariah. Management of Zakat and Waqf Journal (MAZAWA), 3(3), 51–65
Umami, N. F. dan K. (2021). Efektivitas Nazir Organisasi Di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo. Jurnal Antologi Hukum, 1(1), 16–33. http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/13759
Wakaf Uang & Wakaf Melalui Uang - Sinergi Foundation. (2021). https://www.sinergifoundation.org/wakaf-uang-wakaf-melalui-uang/ (Accessed date 22 April 2022)
Zaenab, R. N. (2019). Pengelolaan wakaf di singapura. Jurnal Studi Pendidikan Dan Hukum Islam, 5(1), 1–17
Setiawan, R., Badina, T., & Najib, M. A. (2021). Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif Dalam Rangka Pemberdayaan Ekonomi Umat Pada Wakaf Produktif Dompet Dhuafa Banten. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 3(1), 64–83. https://doi.org/10.31000/almaal.v3i1.458