Penerapan Ushr Pada Masa Khulafaurrasyidin dan Perbedaannya dengan Bea Cukai di Indonesia
Abstract
Ushr merupakan salah satu kebijakan fiskal pada masa Khulafaurrasyidin yang berarti pungutan dari harta yang diperdagangkan jika seorang pedagang melewati batas negara nya, besarannya dikenakan berdasarkan beberapa golongan. Saat ini, ushr mungkin lebih dikenal sebagai Bea cukai, namun ternyata ada beberapa perbedaan yang terdapat diantaranya kedua baik berupa penerapannya ataupun konsepnya. Saat ini penulis akan memaparkan bagaimana penerapan ushr pada masa Khulafaurrasyidin dan perbedaannya dengan Bea Cukai pada masa sekarang menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan membaca jurnal - jurnal terdahulu.
References
Dwiyanti, S., Wahyudi, A., & Setianto, A. W. E. (2021). Kebijakan Fiskal dalam Perspektif Islam. al-IQTISHADY: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(2), 109-118.
Gh, Q., & Aliyuddin, M. (2013). Pengaturan Bea Cukai di Indonesia: Tinjauan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Hukum Islam (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).
HERU, M., & ATIKAH, R. (2022). KEBIJAKAN FISKAL EKONOMI ISLAM. JURNAL ILMIAH SIMANTEK, 6(2), 7-16.
Mubarok, F. K. (2021). Analisis Kebijakan Fiskal dalam Perspektif Ekonomi Islam; Sebuah Kajian Historis Pada Masa Umar bin Khattab. Iqtisad: Reconstruction of justice and welfare for Indonesia, 8(1), 81-98.
Rahmawati, L. (2016). Sistem Kebijakan Fiskal Modern dan Islam. OECONOMICUS Journal of Economics, 1(1), 21-48.
Sari, Y., & Fusfita, N. (2018). Peramalan Penerimaan Bea Cukai Indonesia. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 2(1), 137-154.
Septiandani, D., & Yulistyowati, E. (2021). PERBANDINGAN PENGATURAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PADA MASA KHULAFAURRASYIDIN DAN DI INDONESIA SAAT INI. JURNAL USM LAW REVIEW, 4(1), 49-66.