Abstrak
Jalan merupakan merupakan urat nadi perekonomian di suatu negara, terutama jalan-jalan utama yang menghubungkan ke sektor-sektor ekonomi, penggunan jalan akan terganggu dengan adanya pembangunan berupa perbaikan fisik Drainase, sehingga pembangunan yang tidak sesuai dengan waktu, perencanaan akan terganggu hak pengguna jalan tersebut. Penelitian ini bertujuan melihat sejauh mana pembanggunan Drainase akan berakibat kepada hak pengguna jalan dan berefek kepada perekonomian di kota Bukittinggi. Penelitian dilakukan dengan penelitian normatif empiris, mengkaji aspek hukum dengan konsep actual behavior, dengan pendekatan metode yuridis normatif serta menggunakan analisis data metode kualitatif.
Referensi
Achnmad. Y, F. . (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Amalia, W. O. dan S. (2012). Pengaruh Kondisi Sistem Drainase, Sistem Persampanan dan Air Limbah Terhadap Kualitas Lingkungan. Jurnal PRESIPITASI, 9, 41–50.
Amruzi, M. F. Al. (2006). Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Penerapan Asas Strict Liability, 454–460.
Dinas Perhubungan Bukittinggi. (2018). Jumlah Angkot dan Angdes Beroperasional di Kota Bukittinggi. Dinas Perhubungan.
Fajar. M, A. Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Febrianti, I. (2018). 1,03 Juta Wisata Kunjungi Dua Objek Wisata Berbayar di Kota Bukittinggi. Antara Sumbar, 2018.
Fheriyal Sri Israwaty. (2015). [ No Title ]. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opini, 3.
Hardjasoemantri, K., & Supriyono, H. (2014). Hukum Lingkungan. Repository.ut.ac.id.
Joko, T., & Fikri, E. (2012). Kondisi Dan Upaya Strategi Penanganan Sanitasi di Kota Batam. Jurnal Kesehatan Lingkungan Masyarakat, 11(1), 43–53.
Laode M. Syarif, A. G. W. (2017). Hukum Lingkungan. (A. G. W. L Ode M Syarif, Ed.). USAID, The Asian Fondation and Kemitraan Partnership.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakit.
Nopyandri, S.H., L. M. (2014). Good Governance ). Jurnal Inovatif, VII, 1–33.
Nugroho, W. S. T. S. (2016). Dasar Kepolisian Dalam Memberikan Hak Utama Pengguna Jalan Harley Davidson. Fakultas Hukum Atma Jaya, Yogyakarta.
PU. (2018). Drainase Buruk di Bukittinggi, Kerap Picu Banjir. Republika, Wawancara Ka Dinas PU, 399–404.
Soekanto.S, M. . (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.
Suliyati, T. (2014). Penataan Drainase Perkotaan Berbasis Budaya. Jurnal Humanika, 19(1).
Susanto Budi Nurs-Al Umar. (2011). Penegakan hukum lingkungan di indonesia. Jurnal Wacana Hukum, IX, 21–38.
Wahyuningtyas, A., Hariyani, S., & Sutikno, F. R. (2011). Strategi Penerapan Sumur Resapan Sebagai Teknologi Ekodrranase di Kota Malang. Jurnal Tata Kota Dan Daerah, 3, 25–32.
Wismarini, T. D., & Ningsih, D. H. U. (2010). Analisis Sistem Drainase Kota Semarang Berbasis Sistem Informasi Geografi dalam Membantu Pengambilan Keputusan bagi Penanganan Banjir. Jurnal Teknologi Informasi DINAMIK, XV(1), 41–51.
Amalia, W. O. dan S. (2012). Pengaruh Kondisi Sistem Drainase, Sistem Persampanan dan Air Limbah Terhadap Kualitas Lingkungan. Jurnal PRESIPITASI, 9, 41–50.
Amruzi, M. F. Al. (2006). Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Penerapan Asas Strict Liability, 454–460.
Dinas Perhubungan Bukittinggi. (2018). Jumlah Angkot dan Angdes Beroperasional di Kota Bukittinggi. Dinas Perhubungan.
Fajar. M, A. Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Febrianti, I. (2018). 1,03 Juta Wisata Kunjungi Dua Objek Wisata Berbayar di Kota Bukittinggi. Antara Sumbar, 2018.
Fheriyal Sri Israwaty. (2015). [ No Title ]. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opini, 3.
Hardjasoemantri, K., & Supriyono, H. (2014). Hukum Lingkungan. Repository.ut.ac.id.
Joko, T., & Fikri, E. (2012). Kondisi Dan Upaya Strategi Penanganan Sanitasi di Kota Batam. Jurnal Kesehatan Lingkungan Masyarakat, 11(1), 43–53.
Laode M. Syarif, A. G. W. (2017). Hukum Lingkungan. (A. G. W. L Ode M Syarif, Ed.). USAID, The Asian Fondation and Kemitraan Partnership.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakit.
Nopyandri, S.H., L. M. (2014). Good Governance ). Jurnal Inovatif, VII, 1–33.
Nugroho, W. S. T. S. (2016). Dasar Kepolisian Dalam Memberikan Hak Utama Pengguna Jalan Harley Davidson. Fakultas Hukum Atma Jaya, Yogyakarta.
PU. (2018). Drainase Buruk di Bukittinggi, Kerap Picu Banjir. Republika, Wawancara Ka Dinas PU, 399–404.
Soekanto.S, M. . (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.
Suliyati, T. (2014). Penataan Drainase Perkotaan Berbasis Budaya. Jurnal Humanika, 19(1).
Susanto Budi Nurs-Al Umar. (2011). Penegakan hukum lingkungan di indonesia. Jurnal Wacana Hukum, IX, 21–38.
Wahyuningtyas, A., Hariyani, S., & Sutikno, F. R. (2011). Strategi Penerapan Sumur Resapan Sebagai Teknologi Ekodrranase di Kota Malang. Jurnal Tata Kota Dan Daerah, 3, 25–32.
Wismarini, T. D., & Ningsih, D. H. U. (2010). Analisis Sistem Drainase Kota Semarang Berbasis Sistem Informasi Geografi dalam Membantu Pengambilan Keputusan bagi Penanganan Banjir. Jurnal Teknologi Informasi DINAMIK, XV(1), 41–51.
##submission.license.cc.by4.footer##