Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyaluran dana pembiayaan murabahah pada BMT Amanah Umat Taram Payakumbuh. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, melalui proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa pertama, character dalam menilai karakter nasabah pihak BMT melakukan dengan cara terlebih dahulu menilai secara lansung bagaimana karakter dari nasabah itu sendiri pada saat awal mengajukan pembiayaan dan sebagai pendukung juga dilihat dari lingkungan tempat tinggal sekitar calon nasabah. kedua, capital Dalam hal ini BMT melihat dari semua pendapatan yang diterima oleh calon nasabah baik itu rutin maupun insentif dan tambahan pendapatan lainnya. ketiga, capacity BMT dalam mengecek kemampuan membayar calon nasabah BMT melihat dari berapa pengasilan yang diterima dan pengeluaran yang harus dibiayai tiap bulannya, maka BMT melihat sisa dari modal nasabah tadi apakah cukup untuk membayar perkiraan angsuran pembiayaan yang diajukannya. keempat, collateral calon nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan sebesar >Rp 10.000.000 maka jaminan yang harus diberikan oleh calon nasabah adalah dalam bentuk sertifikat. Sementara itu, untuk calon nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan sebesar <Rp 1.000.000 maka jaminan yang diberikan oleh calon nasabah dapat berupa alat-alat rumah tangga seperti televisi, mesin cuci, dan kulkas. Kelima, condition of economy Dalam hal ini pihak BMT menilai kondisi ekonomi calon nasabah dari perkembangan usaha yang sedang dijalankan apakah mengalami kemajuan atau mengalami kemunduran dalam usahanya.
Referensi
Putra, Muhammad Deni dkk. 2022. Determinan Pengetahuan dan Persepsi Terhadap Minat Menabung di Bank Syariah (Studi Kasus Mahasiswa HES IAIN BATUSANGKAR). Iltizam Journal of Shariah Economic Research Vol. 6, No.1 (2022)
Sugiono, 2016. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV Al Alfabeta
Susilo,(2018).Pencegahan Pembiayaan Bermasalah Melalui Komite Pembiayaan. Institut Agama Islam Ma'arif NU (AIAMNU )Metro3(1),185.
Imra Alfi, 2022. "Pelaksanaan prinsip 5C dalam penyaluran dana pembiayaan murabahah pada BMT Amanah Ummat Taram". Hasil wawancara Pribadi: 22 September 2022, Payakumbuh.
Jusmainar, 2022. "Pelaksanaan prinsip 5C dalam penyaluran dana pembiayaan murabahah pada BMT Amanah Ummat Taram". Hasil wawancara Pribadi: 25 September 2022, Payakumbuh.
Lastri, 2022. "Pelaksanaan prinsip 5C dalam penyaluran dana pembiayaan murabahah pada BMT Amanah Ummat Taram". Hasil wawancara Pribadi: 25 September 2022, Payakumbuh.
Mariana, 2022. "Pelaksanaan prinsip 5C dalam penyaluran dana pembiayaan murabahah pada BMT Amanah Ummat Taram". Hasil wawancara Pribadi: 25 September 2022, Payakumbuh.
Rahmah Adilia, 2022. "Pelaksanaan prinsip 5C dalam penyaluran dana pembiayaan murabahah pada BMT Amanah Ummat Taram". Hasil wawancara Pribadi: 22 September 2022, Payakumbuh.