Implementasi Akad Wadi’ah Pada Perbankan Syariah

Abstrak

Zaman sekarang masalah penyimpanan dana berada dalam lembaga perbankan biasanya melalui sistem tabungan, giro dan deposito. Setoran (Al-Wadiah) secara Wadiah diambil dari kata wadaa, yang berarti meninggalkan karena amanat tersebut ditinggalkan kepada orang lain yang menerima titipan. Muhammad bin Ibrahim al-Tuwaijir mendefiniskan wadiah adalah harta yang diserahkan kepada orang lain yang menjaganya tanpa kompensasi, seperti menitipkan kepada orang lain jam, mobil atau uang. Wadiah adalah akad antara dua orang dimana pihak pertama menyerahkan tugas dan kuasa kepada pihak kedua untuk memelihara barang miliknya. Dalam pelaksanaan akad wadiah, rukun dan syarat tertentu harus dipenuhi. Al-Jaziri mengungkapkan pendapat imam madzhab sebagai berikut. Menurut Hanafiah, satu rukun, yaitu ijab dan qabul. Menurut Hanafiah, dalam sighah, ijab dianggap sah jika dilakukan dengan bahasa yang jelas (syariah). Hal ini juga berlaku untuk Kabul, persyaratan untuk pengirim dan wali dan barang Mukala. Tidak sah jika orang yang dititipkan untuk mengambil titipan adalah orang gila atau shabiy. Untuk meperoleh profit orientit sebagian ulama  membolehkannya, dan sebagian lagi tidak membolehkannya. Jika barang tersebut sengaja rusak atau hilang maka barang yang disimpan harus diganti, jika terjadi kecelakaan harus ada kesepakatan dari pihak pemilik.

https://doi.org/10.58958/elkahfi.v4i01.101
PDF (English)

Referensi

Al-Qur,An dan Terjemahnya, 2018, Al-Hikmah. Bandung: Diponegoro.
Antonio, Muhammad Syafiii, 2017. Bank Syariah dan Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Darsono, et.al, 2016. Perjalanan Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia.
Karim, Adiwarman, 2018. Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Juhaya, 2014. Pengantar Ilmu Ekonomi Dilengkapi Dasar-dasar Ekonomi Islam, Bandung: Pustaka Setia.
Gusmanysah, Wery, 2016. Hukum Perbankan Syariah. Bengkulu: Arin.
Hak, Nurul, 2018. Ekonomi Islam Hukum Bisnis Syari‟ah. Yogyakarta: Teras.
Rozalinda, 2015. Fikih Ekonomi Syariah, Cet. 1. Jakarta: Rajawali Pers.
Sugiyono, 2014. Metodologi Penelitian (Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan R&D). Bandung: Alfabeta.
##submission.license.cc.by4.footer##